Sabtu, 14 Januari 2012

Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS), 1974


Adopsi: 1 November 1974; Mulai berlaku: 25 Mei 1980


Konvensi SOLAS dalam bentuk berturut-turut umumnya dianggap sebagai yang paling penting dari semua perjanjian internasional tentang keselamatan kapal dagang. Versi pertama diadopsi pada tahun 1914, dalam menanggapi bencana Titanic, yang kedua pada tahun 1929, ketiga pada 1948, dan yang keempat pada tahun 1960. Versi 1974 mencakup prosedur penerimaan diam-diam - yang menyatakan bahwa amandemen wajib mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan kecuali, sebelum tanggal tersebut, keberatan terhadap amandemen tersebut diterima dari jumlah yang disepakati Para Pihak.
Akibatnya Konvensi 1974 telah diperbarui dan diubah pada berbagai kesempatan. Konvensi yang berlaku saat ini adalah kadang-kadang disebut sebagai SOLAS, 1974, sebagaimana telah diubah.

Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS), 1974, memerlukan flag untuk memastikan bahwa kapal mereka sesuai dengan standar keselamatan minimum dalam konstruksi, peralatan dan operasi. Ini mencakup artikel menetapkan kewajiban umum, dan sebagainya, diikuti dengan lampiran dibagi menjadi dua belas bab. Dari jumlah tersebut, bab lima (sering disebut 'SOLAS V') adalah satu-satunya yang berlaku untuk semua kapal di laut, termasuk swasta yacht dan kerajinan kecil di perjalanan lokal serta pada bagian-bagian kapal komersial internasional. Banyak negara telah mengubah persyaratan internasional ke dalam hukum nasional sehingga siapa pun di laut yang melanggar persyaratan SOLAS V dapat menemukan diri mereka tunduk pada proses hukum.

Teknis ketentuan
Tujuan utama dari Konvensi SOLAS adalah untuk menentukan standar minimum untuk peralatan, konstruksi dan pengoperasian kapal, kompatibel dengan keselamatan mereka. Bendera Amerika bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kapal di bawah bendera mereka sesuai dengan persyaratan, dan sejumlah sertifikat yang ditentukan dalam Konvensi sebagai bukti bahwa ini telah dilakukan. Ketentuan kontrol juga memungkinkan pihak Pemerintah untuk memeriksa kapal Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika ada alasan yang jelas untuk percaya bahwa kapal dan perlengkapannya tidak substansial memenuhi persyaratan Konvensi - prosedur ini dikenal sebagai port Negara control.The saat Konvensi SOLAS Artikel termasuk menetapkan kewajiban umum, prosedur amandemen dan seterusnya, diikuti dengan Lampiran dibagi menjadi 12 bab.




Bab I - Ketentuan Umum
Termasuk peraturan tentang survei berbagai jenis kapal dan menerbitkan dokumen menandakan bahwa kapal memenuhi persyaratan Konvensi. Bab ini juga mencakup ketentuan-ketentuan untuk kontrol kapal di pelabuhan Pemerintah Persetujuan lainnya.

Bab II-1 - Konstruksi - Subbagian dan stabilitas, mesin dan instalasi listrik
Pembagian kapal penumpang ke dalam kompartemen kedap air harus sedemikian rupa sehingga setelah kerusakan diasumsikan lambung kapal kapal akan tetap mengapung dan stabil. Persyaratan untuk kedap air integritas dan pengaturan lambung kapal memompa untuk kapal penumpang yang juga menetapkan serta persyaratan stabilitas untuk kedua penumpang dan kapal kargo.
Tingkat subdivisi - diukur dengan jarak maksimum yang diizinkan antara dua bulkheads berdekatan - bervariasi dengan panjang kapal dan layanan di mana ia terlibat. Tingkat tertinggi dari subdivisi berlaku untuk kapal penumpang.
Persyaratan meliputi mesin dan instalasi listrik yang dirancang untuk memastikan bahwa layanan yang penting untuk keselamatan kapal, penumpang dan awak yang dipelihara dalam kondisi darurat beragam.
"Tujuan berbasis standar" untuk kapal tanker minyak dan kapal curah diadopsi pada tahun 2010, membutuhkan kapal baru yang akan dirancang dan dibangun untuk kehidupan desain tertentu dan menjadi aman dan ramah lingkungan, dalam kondisi kerusakan utuh dan ditentukan, sepanjang hidup mereka. Berdasarkan peraturan tersebut, kapal harus memiliki kekuatan integritas, yang memadai dan stabilitas untuk meminimalkan risiko kehilangan kapal atau polusi terhadap lingkungan laut akibat kegagalan struktural, termasuk runtuh, mengakibatkan banjir atau hilangnya integritas kedap air.

Bab II-2 - Kebakaran perlindungan, deteksi kebakaran dan kepunahan api
Termasuk ketentuan keselamatan kebakaran rinci untuk semua kapal dan langkah-langkah khusus untuk kapal penumpang, kapal kargo dan tanker.
Mereka termasuk prinsip-prinsip berikut: pembagian kapal ke zona utama dan vertikal dengan batas-batas termal dan struktural; pemisahan ruang akomodasi dari sisa kapal oleh batas-batas termal dan struktural; pemanfaatan terbatas dari bahan yang mudah terbakar; deteksi kebakaran apapun di zona asal; penahanan dan kepunahan dari setiap api di ruang asal; perlindungan sarana melarikan diri atau akses untuk penanggulangan kebakaran tujuan; tersedianya peralatan pemadam kebakaran, minimalisasi kemungkinan penyalaan uap kargo mudah terbakar.

Bab III - Hidup hemat peralatan dan pengaturan
Bab ini mencakup kebutuhan hidup hemat peralatan dan pengaturan, termasuk persyaratan untuk kapal kehidupan, perahu penyelamat dan jaket hidup menurut jenis kapal. Life-Saving Appliance Internasional (LSA) Kode memberikan persyaratan teknis khusus untuk LSAs dan wajib di bawah Peraturan 34, yang menyatakan bahwa semua menyelamatkan jiwa peralatan dan pengaturan harus mematuhi persyaratan yang berlaku dari Kode LSA.

Bab IV - Radiocommunications
Bab ini menggabungkan Maritim Distress Global dan Sistem Keamanan (GMDSS). Semua kapal penumpang dan kapal kargo semua 300 tonase kotor dan ke atas pada perjalanan internasional diharuskan untuk membawa peralatan yang dirancang untuk meningkatkan peluang penyelamatan setelah terjadinya kecelakaan, termasuk darurat beacon radio satelit menunjukkan posisi (EPIRBs) dan transponder pencarian dan penyelamatan (SARTs) untuk lokasi kapal atau kerajinan kelangsungan hidup.
Peraturan di cover Bab IV dengan kontrak usaha pemerintah untuk memberikan layanan radiocommunciation serta persyaratan kapal untuk pengangkutan peralatan radiocommunications. Bab ini berhubungan erat dengan Peraturan Radio International Telecommunication Union.

Bab V - Keselamatan navigasi
Bab V mengidentifikasi layanan keselamatan navigasi tertentu yang harus disediakan oleh pihak Pemerintah dan menetapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat operasional yang berlaku secara umum untuk semua kapal pada semua pelayaran. Hal ini kontras dengan Konvensi secara keseluruhan, yang hanya berlaku untuk kelas tertentu dari kapal yang terlibat dalam pelayaran internasional.
Subjek yang tercakup meliputi pemeliharaan layanan meteorologi untuk kapal; layanan patroli es; routeing kapal, dan pemeliharaan jasa pencarian dan penyelamatan.
Bab ini juga mencakup kewajiban umum untuk master untuk melanjutkan ke bantuan dari mereka yang sedih dan bagi Pemerintah Peserta untuk memastikan bahwa semua kapal harus cukup dan efisien berawak dari sudut pandang keamanan.
Bab ini membuat gerbong yang wajib dari perekam data perjalanan (VDRs) dan sistem identifikasi otomatis kapal (AIS).

Bab VI - Carriage dari Cargoes
Bab ini mencakup semua jenis kargo (kecuali cairan dan gas dalam jumlah besar) "yang, karena bahaya khusus mereka untuk kapal atau orang di kapal, mungkin membutuhkan perhatian khusus". Peraturan mencakup persyaratan untuk pergudangan dan mengamankan unit kargo atau kargo (seperti kontainer). Bab ini membutuhkan kapal kargo yang membawa biji-bijian untuk mematuhi Kode Grain Internasional.

Bab VII - Pengangkutan barang berbahaya
Peraturan yang terkandung dalam tiga bagian:
Bagian A - Pengangkutan barang berbahaya dalam bentuk kemasan - termasuk ketentuan untuk klasifikasi, pengepakan, penandaan, pelabelan dan placarding, dokumentasi dan tempat penyimpanan barang berbahaya.Pemerintah Persetujuan diperlukan untuk mengeluarkan instruksi di tingkat nasional dan Bab membuat wajib Internasional Barang Berbahaya Maritim (IMDG) Code, yang dikembangkan oleh IMO, yang terus diperbarui untuk mengakomodasi barang berbahaya baru dan untuk menambah atau merevisi ketentuan yang berlaku.
Bagian A-1 - Pengangkutan barang berbahaya dalam bentuk padat dalam jumlah besar - meliputi persyaratan dokumentasi, pergudangan dan segregasi untuk barang-barang dan membutuhkan pelaporan insiden yang melibatkan barang-barang tersebut.
Bagian B mencakup Konstruksi dan peralatan kapal yang mengangkut bahan kimia cair berbahaya dalam jumlah besar dan membutuhkan kapal tanker kimia untuk mematuhi Kode Internasional Kimia Massal (IBC Kode).
Bagian C meliputi Konstruksi dan peralatan kapal yang mengangkut gas cair dalam massal dan operator gas untuk memenuhi persyaratan dari Kode Internasional Gas Carrier (IGC Kode).
Bagian D mencakup persyaratan khusus untuk pengangkutan iradiasi nuklir dikemas plutonium, bahan bakar dan tingkat tinggi limbah radioaktif di kapal dan membutuhkan kapal yang mengangkut produk tersebut untuk mematuhi Kode Internasional untuk Carriage Aman Dikemas Plutonium Iradiasi Nuklir, Bahan Bakar dan High- Tingkat radioaktif Limbah Kapal Board (INF Kode).
Bab ini membutuhkan pengangkutan barang berbahaya harus sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Kode Barang Berbahaya Maritim Internasional (IMDG Code).

Bab VIII - kapal Nuklir
Memberikan persyaratan dasar untuk kapal bertenaga nuklir dan sangat peduli dengan bahaya radiasi. Hal ini mengacu pada Kode rinci dan komprehensif Keselamatan Nuklir untuk Kapal Merchant yang diadopsi oleh Majelis IMO pada 1981.

Bab IX - Manajemen untuk Operasi Kapal Aman
Bab ini membuat wajib Manajemen Keselamatan Internasional (ISM) Code, yang memerlukan sistem manajemen keselamatan yang akan didirikan oleh pemilik kapal atau orang yang telah mengambil tanggung jawab untuk kapal ("Perusahaan").

Bab X - Langkah-langkah keamanan untuk kecepatan tinggi kerajinan
Bab ini wajib membuat Kode Internasional untuk Keselamatan Kecepatan Tinggi Craft (Kode HSC).

Bab XI-1 - Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keselamatan maritim
Bab ini menjelaskan persyaratan yang berkaitan dengan otorisasi dari organisasi yang diakui (bertanggung jawab untuk melaksanakan survei dan inspeksi pada behalves Administrasi '); survei ditingkatkan; kapal skema nomor identifikasi, dan port kontrol Negara pada persyaratan operasional.

Bab XI-2 - Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim
Peraturan XI-2 / 3 dari bab ini menegaskan Kapal Internasional dan Port Fasilitas Keamanan Kode (ISPS Code).Bagian A dari Kode Etik ini wajib dan bagian B berisi panduan untuk bagaimana cara terbaik untuk memenuhi persyaratan wajib. Peraturan XI-2 / 8 menegaskan peran Guru dalam melaksanakan penilaian profesional di atas keputusan yang diperlukan untuk menjaga keamanan kapal. Ia mengatakan ia tidak akan dibatasi oleh Perusahaan, yang menyewa atau orang lain dalam hal ini.
Peraturan XI-2 / 5 mengharuskan semua kapal yang akan diberikan dengan sistem keamanan kapal waspada. , Peraturan XI-2 / 6 mencakup persyaratan untuk fasilitas pelabuhan, penyediaan antara lain untuk pihak Pemerintah untuk memastikan bahwa penilaian keamanan fasilitas pelabuhan dilakukan dan bahwa rencana keamanan fasilitas pelabuhan yang dikembangkan, diimplementasikan dan terakhir sesuai dengan ISPS Code.Other peraturan dalam bab ini mencakup penyediaan informasi kepada IMO, kontrol kapal di pelabuhan, (termasuk langkah-langkah seperti pembatasan, penahanan penundaan, operasi termasuk gerakan dalam pelabuhan, atau pengusiran kapal dari pelabuhan), dan spesifik tanggung jawab Perusahaan.

Bab XII - langkah-langkah keamanan tambahan untuk kapal curah
Bab ini mencakup persyaratan struktural untuk kapal curah lebih dari 150 meter panjangnya. 
Amandemen
Konvensi 1974 telah diubah berkali-kali untuk tetap up to date.
Amandemen yang diadopsi oleh Komite Keselamatan Maritim (MSC) yang tercantum dalam Resolusi MSC.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar